Senin, 13 September 2021

Inilah Pernyataan Sikap Mantan Napol Orde Baru tentang Kebakaran Lapas Tangerang

Mantan napol yang dipenjara saat Orde Baru
PERISTIWA kebakaran terjadi di Kompleks Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas 1 Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2201) dini hari, menewaskan sedikitnya 44 orang dan mencederai puluhan lainnya. Peristiwa kebakaran seperti ini bukanlah yang pertama terjadi, bahkan ini adalah yang terburuk. 

Kebakaran di penjara bukanlah perkara remeh, karena ada nyawa yang hilang. Ini menyangkut masalah pengabaian hak asasi manusia (HAM) oleh negara. Kasus ini menunjukkan "ada masalah serius" dalam tata kelola pemasyarakatan di Indonesia. 

Para tahanan dan terpidana kerap ditempatkan dalam penjara yang sesak (overcapacity), tidak aman, bahkan mengancam hidup dan kesehatan manusia. Meski diketahui mereka telah melakukan pelanggaran pidana, namun sejatinya mereka adalah manusia yang berhak atas kondisi yang layak dan hak atas kesehatan. 

Seluruh narapidana berhak mendapatkan perlakuan manusiawi dan bermartabat. Tempat penahanan (LP dan Rutan) harus memberikan hak-hak dasar seperti makanan yang baik, tempat tinggal yang layak dan aman, serta sarana pendidikan sosial yang inklusif. 

Sehubungan dengan peristiwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Banten, Komunitas Mantan Narapidana Politik Orde Baru (KMNPOB) menyatakan sikap sebagai berikut: 1.Menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya 44 warga binaan di LP Kelas I Tangerang, Banten. 

2.Mengusulkan dibentuk Tim Pencari Fakta Independen yang melibatkan aparat kepolisian dan kelompok masyarakat sipil yang memiliki kepedulian terhadap isu pemasyarakatan dan HAM. 

3.Mendesak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham), khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), untuk segera mereformasi tata kelola pemasyarakatan dengan mengutamakan keselamatan dan keamanan warga binaan dan menjadikan isu hak asasi manusia bukan sekadar lips service. 

4.Mendesak Dirjen Pemasyarakatan (Dirjenpas) mengundurkan diri sebagai tanggung jawab kelalaiannya telah menyebabkan 44 orang narapidana terbakar dan meninggal dunia. (*)

Yang menandatangani pernyataan sikap ini 

1. Petrus Hariyanto (Napol PRD Tahun 1996-1999) 

2. Fauzi Isman (Napol Kasus Lampung, 1989-1998) 

3. Tri Agus Susanto alias TASS (Napol Pijar, 1995-1997) 

4. Wilson (Napol PRD Tahun 1996-1998)

5. Roso Suroso (Napol PRD Tahun 1996-1999) 

6. Isti Nugroho (Napol Kasus Diskusi Buku Pramudya Ananta Toer) 

7. Eko Maryadi (Napol Aliansi Jurnalis Independen, 1995-1997) 

8. Ken Budha Kusumandaru (Napol PRD Tahun 1996-1998) 

9. Budiman Sudjatmiko (Napol PRD Tahun 1996-1999) 

10. Jacobus Eko Kurniawan alias JEK, Napol PRDtahun 1996-1999)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERKINI

Space Available

Jadwal Penerbangan Bandara Juanda Surabaya