Minggu, 09 April 2023

Satresnarkoba Polres Jombang Amankan Ribuan Botol Miras Berbagai Merk

Hasil Penggerebekan di Kios Milik EW di Losari Kecamatan Ploso 

JOMBANG, KABARJATIM.CO.ID - Satresnarkoba Polres Jombang, Jatim, berhasil mengamankan seorang pria berinisial EW (43). EW ditangkap karena memiliki dan menjual ribuan minuman keras (miras) dalam kemasan botol berbagai merek. Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat melalui Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito mengatakan, EW ditangkap di kios toko miliknya di Desa Losari Kecamatan Ploso, Jombang pada Kamis (6/4/2023) pukul 20.00 WIB. 

"Pelaku saat ini dalam pemeriksaan," kata AKP Komar dalam keterangannya, Jumat (7/4/2023). Awalnya, lanjut dia, anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penjualan miras beralkohol di Losari, Kecamatan Ploso. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan. 

"Anggota kami terjun ke lapangan melakukan penyelidikan informasi penjualan miras tersebut," kata mantan Kanit 2 Satreskrim Polrestabes Surabaya ini. 

Setelah memastikan informasi tersebut, kata dia lagi, petugas kepolisian melakukan penggerebekan. Di lokasi, polisi melakukan penggeledahan barang-barang yang ada di dalam kios toko. Hasilnya, petugas menemukan ribuan botol yang berisi miras berbagai jenis dan merek tanpa izin edar. EW tidak bisa mengelak atas temuan polisi. Selanjutnya EW dan barang bukti miras dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Jumlah keselurahan barang bukti yang diamankan sebanyak 1010 botol miras berbagai jenis dan merek yang diduga dijual bebas di Jombang tanpa izin edar," jelas AKP Sasmito. Adapun rinciannya 163 botol anggur putih, 306 botol anggur merah, 17 botol anggur kolesom, 96 botol wisky asoka, 12 botol wisky druum, 168 botol iceland. Kemudian 121 botol Newport, 29 botol bir singaraja, 24 botol freandship, 12 botol mixmax, 24 botol draft beer, 12 botol abidin kaleng, 20 botol soju, 2 botol arak orang tua dan 4 botol pross. "Pelaku melanggar Pasal 7 ayat (1), (2), (3) Jo. Pasal 3 ayat (1), (2) (3) Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian minuman beralkohol, dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya. (*) 

 Reporter   : Agus Pamuji 

Foto          : Istimewa 

Teks Foto  : Barang bukti (BB) ribuan botol miras berbagai merek yang berhasil disita Tim   

                   Resnarkoba Polres Jombang dari tangan TSK EW

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERKINI

Space Available

Jadwal Penerbangan Bandara Juanda Surabaya