Selasa, 24 Juni 2025

Marak, Dugaan Pungli di Sekolah Agama Negeri dan Umum di Jombang

LSM Bangkit Minta Tindakan Tegas Pemangku Kebijakan Bidang

(foto ilustrasi/net)
JOMBANG, KABARINDONESIA.CO.ID - Dugaan praktek pungutan liar (pungli) di sejumlah sekolah agama di bawah lingkup Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jombang, Jatim, masih kerap terjadi. 
Saat musim penerimaan murid baru Tahun Pelajaran 2025 ini misalnya, indikasi pungli terhadap para peserta didik baru tak bisa dielakkan.
Buktinya, salah seorang wali murid baru berinisial DO dibebani biaya seragam untuk anaknya yang baru diterima di sekolah agama di daerah Diwek, Jombang.
Pasalnya, pihak kepala sekolah di sekolah tersebut memberikan surat edaran (SE) kepada seluruh wali murid baru agar membeli seragam sekolah senilai Rp 705 ribu. 
Besaran dana yang harus disetorkan ke pihak sekolah melalui koperasi rencana untuk pengadaan seragam sebanyak 4 stel, sehingga membuat DO merasa kaget dan keberatan. Kepada awak media ini, DO selaku orang tua murid anaknya yang sekolah di madrasah itu menceritakan dibebani biaya sebesar Rp 705 ribu untuk pembelian 4 stel seragam anaknya. "Saya kaget kok ada biaya beli seragam sekolah sebesar Rp 705 ribu. Seragam yang dibeli masih berupa kain, bukan seragam jadi. Saya harus keluarkan ongkos lagi ke tukang jahit. Kan tambah biaya lagi saya," keluh DO yang bercerita kepada awak media ini, Sabtu (21/6/2025).
Karena keberatan, lanjut DO, ia mencoba minta keringanan biaya kepada pengurus koperasi dengan cara mencicil, selain itu juga menyampaikan ke pihak kepala sekolah agar menjadi perhatian serius. "Saya minta keringanan biaya dengan cara mencicil. Uang sebanyak itu rasanya berat sekali. Saya dengan pengurus koperasi dan sekolah sempat debat soal tarikan seragam sekolah digunakan apa saja," ungkap DO heran.
Karena belum ada solusi yang memuaskan, ujar pria berpenampilan sederhana ini, lalu melaporkan kejadian itu ke Kantor Kemenag Jombang terkait dugaan pungli yang dialaminya. "Setelah saya ceritakan semua ke pak Muhajir (Kepala Kemenag) lewat telepon selulernya. Alhamdulillah, saya bersyukur dibebaskan tidak bayar biaya seragam Rp 705 ribu. 
Saya sampaikan terimah kasih banyak kepada Pak Muhajir yang cepat ambil tindakan bantu meringankan saya. Yang lebih penting lagi anak saya diterima di sekolah agama negeri agar bisa mengikuti proses belajar mengajar dengan nyaman dan aman," ucapnya lirih.
Ketua LSM Bangkit Kabupaten Jombang Ratno Hadi menyayangkan sekali masih ada dugaan praktek pungli di sekolah-sekolah agama negeri dan sekolah-sekolah umum negeri di Jombang. Hadi mengatakan, praktek pungli bukan hanya tarikan seragam sekolah saja, biaya-biaya lainnya seperti program LKS dan iuran wajib juga dibebankan kepada orang tua murid. "Menurut saya praktek yang tak terpuji ini harus dihentikan. Saya kira harus ada landasan hukumnya yang kuat mengenai tarikan atau pungutan yang dibuat pihak sekolah," singgung Hadi yang dikenal kritis ini. Hadi mengaku memiliki data akurat mengenai praktek pungli di sejumlah sekolah agama dan umum, salah satunya yang dikeluhkan orang tua murid baru, DO. "Itu baru satu sekolah. Dugaan saya di sekolah lainnya juga banyak. Besaran pungutan bervariasi, ada Rp1 juta sampai Rp1,2 juta, tergantung kesepakatan rapat orang tua murid," tutur Hadi.
Karena itu, pihaknya berharap kepada pemangku kebijakan di bidang pendidikan di Jombang ini agar praktek pungli di sekolah negeri khususnya harus dihentikan, karena sudah dibantu pemerintah lewat dana BOS. "Harus ada sikap berani dan tegas menindak praktek pungli di sekolah yang merugikan orang tua murid," tegasnya.
Hadi menambahkan, mengutip dasar hukum atas praktek pungli yang dilarang, yaitu disebutkan dalam Pasal 12 huruf b Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dengan tegas melarang komite sekolah, baik secara kolektif atau persorangan melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Juga menekankan, bahwa berdasarkan PP No. 17 Tahun 2010, Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan terhadap siswa maupun orang tua. Pihak sekolah tidak boleh melakukan pungli atau membiarkan Komite Sekolah dan Paguyuban menarik pungutan dari orang tua siswa.
Menanggapi dugaan pungli di sekolah-sekolah agama, Kepala Kantor Kemenag Jombang H Muhajir menegaskan, pihaknya sudah mengintruksikan ke seluruh kepala sekolah agama agar berupaya sebisa mungkin tidak melakukan pungli kepada orang tua murid yang tidak mampu. "Kami sudah intruksikan ke seluruh kepala sekolah madrasah agar tak membebani orang tua murid yang tak mampu. Bagi yang tidak mampu ya harus dibebaskan," tegas Muhajir saat dikonfirmasi media ini lewat telepon selulernya, Sabtu (21/6/2025) malam.
Muhajir menjelaskan, seragam itu memang merupakan kebutuhan individu si anak yang mendapat persetujuhan orang tua murid, tetapi jangan sampai gara-gara tak mampu beli seragam sekolah, akhirnya anaknya menjadi putus sekolah. "Prinsipnya itu, jangan sampai anak-anaknya putus sekolah gara-gara tak mampu beli seragam. Jadi, itu yang harus dihindari," kata Muhajir sembari mengingatkan agar pihak sekolah tidak menangani langsung pengadaan seragam sekolah. (gus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERKINI

Space Available

Jadwal Penerbangan Bandara Juanda Surabaya