Selasa, 14 April 2020

Realokasi Covid-19, Pemangkasan Angaran Tak Membuat KPK Jadi Lemah

"Jangan Lakukan Korupsi karena Hukumannya Pidana Mati"



Ketua KPK Firli Bahuri
JAKARTA, Terkait pemangkasan anggaran yang telah diputuskan pemerintah kepada sejumlah lembaga termasuk KPK sebesar Rp 63 milar, tidak membuat tugas dan fungsi KPK dalam pemberantasan korupsi serta memberikan perlindungan kepada segenap bangsa Indonesia menjadi berkurang.

Pemangkasan anggaran tersebut dilakukan untuk realokasi penanganan Covid-19 dan ini menjadi prioritas utama pemerintah, bahwasanya keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi (salus populi spurema lex esto). Hal ini ditegaskan Ketua KPK Firli Bahuri kepada media, Senin (13/4/2020).
Lebih lanjut Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan, jika hal tersebut telah ia sampaikan saat mengikuti rapat penanganan COVID-19 dengan Mendagri, Ketua BPK, Kepala BPKP, Kepala LKPP melalui video conference yang dihadiri oleh para Bupati dan Walikota seluruh Indonesia pada Rabu (8/4/2020) pagi.

Dalam kesempatan rapat tersebut Ketua KPK Firli Bahuri juga menyampaikan prinsip dasar pelaksanaan tugas, sebagaimana alinea ke 4 pembukaan UUD RI Tahun 1945 "Melindungi Segenap Bangsa Indonesia dan Seluruh Tumpah Darah Indonesia."

Karena sesungguhnya keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi sebagaimana dikatakan oleh Filsof Cicero dengan kata-katanya yang sangat terkenal "salus populi suprema lex esto."

"Bahwa hak ini juga dikenal dalam doktrin penegakhormati HAM : saving human life is the first priority and our goal," tutur Firli Bahuri.

Adapun, KPK juga telah memberikan penegasan bahwa "Pimpinan Daerah serta kepala daerah tidak boleh ada rasa ketakutan yang berlebihan sehingga tidak berani melakukan penananganan Covid-19.

Dikatakan Firli Bahuri, dirinya telah menjelaskan terkait rambu-rambu agar supaya tidak terjadi korupsi sebagaimana surat edaran KPK dengan SE No 08 tanggal 2 April 2020.

"Kepada para Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melakukan korupsi karena ancaman hukuman pidananya adalah pidana mati," tegas Ketua KPK Firli Bahuri.

"Terkait pemotongan anggaran, sesuai laporan Sekjen KPK kita mengusulkan pemangkasan anggaran dari belanja modal berupa rencana pembangunan gedung fungsional rubbasan KPK yang rencana anggarannya sebesar Rp 50 milar,".

"Jadi walaupun anggaran KPK dipangkas, KPK tetap bekerja karena hak keuangan pegawai tidak mengalami pemotongan," tutup Firli Bahuri. (*/yfi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERKINI

Space Available

Jadwal Penerbangan Bandara Juanda Surabaya