Senin, 28 November 2022

 Ketua LPRI Jatim Berkunjung ke Kelompok Tani Hutan Tambak Agung 

Soroti Perusakan Hutan, akan Ditindaklanjuti Permasalahan

Pengurus LPRI Jawa Timur silaturahim ke KTH Tambak Agung di Banyuwangi
BANYUWANGI, KABARJATIM.CO.ID- Ketua DPD Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Jawa timur beserta DPC LPRI Banyuwangi pada Jumat 25 November 2022 berkunjung ke Kelompok Tani Hutan (KTH) Tambak Agung yang berada di Desa Pesanggaran Banyuwangi. 

Kedatangan rombongan LPRI disambut dengan baik dan penuh keakraban oleh keluarga besar KTH Tambak Agung. KTH tersebut adalah satu satunya kelompok tani hutan yang mempunyai SK dari Kementerian LHK dan kerja sama dengan pihak Perhutani. Bahkan SK dari Kementrian diserahkan langsung oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani kepada Ketua KTH Tambak Agung yaitu Tri Tresno Sukowono. 

Kunjungan tersebut menambah keakraban antara LPRI  dan KTH Tambak Agung yang berkantor di kawasan wilayah Hutan Desa Pesanggaran Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi. Dalam kegiatan tersebut ada beberapa hal yang disampaikan oleh Ketua  KTH Tambak Agung Tri Tresno Sukowono di antaranya adalah terkait permasalahan munculnya SK baru selain KTH Tambak Agung yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pesanggaran. Dengan munculnya SK KTH yang baru merupakan salah satu penyebab adanya gesekan antara KTH Tambak Agung yang sudah ada SK dari Kementerian dengan KTH yang dibuat oleh Kepala Desa Pesanggaran. 

"Kelompok Tani Hutan KTH Tambak Agung ada SK dari Kementerian serta ada kerjasama dengan pihak Perhutani, kami keluarga besar KTH Tambak Agung sangatlah merasakan manfaatnya yaitu bisa bercocok tanam di lokasi hutan dengan tidak memperhatikan kelestarian hutan dan tidak merusak hutan. Akhir-akhir ini ada terasa terganggu dengan munculnya KTH baru yang dibuat oleh Kepala Desa Pesanggaran, karena baru-baru ini sekitar 19 orang telah melakukan penebangan hutan tanpa izin sehingga oleh pihak Perhutani diserahkan kepada aparat penegak hukum Polresta Banyuwangi," ungkap Ketua KTH Tambak Agung, Tri Tresno Sukowono.

"Anehnya dari 19 orang yang diserahkan ke Polresta Banyuwangi adalah kelompok tani hutan KTH yang dibuat oleh Kepala Desa Pesanggaran tidak memiliki SK dari Kementerian serta tidak ada kerja sama dengan pihak Perhutani. Dari 19 orang pelaku hanya 1 orang yang dijadikan tersangka dan ditahan. Sementara yang lain dibebaskan entah apa yang menjadi pertimbangan atau ada sesuatu di balik itu, padahal sudah jelas-jelas 19 orang yang melakukan tindak pidana penebangan pohon jati dan mahoni tanpa izin hanya satu yang ditahan, ini terkesan tidak adanya ketegasan dari Polresta Banyuwangi. Mestinya 19 orang ditahan semua dan kami khawatir akan dijadikan contoh yang lain untuk melakukan pengerusakan hutan," katanya. 

Sementara Ketua DPD LPRI Jatim yang bernama Derek mengatakan, pihaknya datang ke Banyuwangi dalam rangka menghadiri kantor LPRI DPC Banyuwangi yang berada di Karangasem Banyuwangi, dan disampaikan Ketua DPC bahwa di daerah selatan yaitu Pesanggaran ada suatu hal yang menarik sesuai yang diceritakan oleh Ketua KTH Tambak Agung yang mengatakan sudah mempunyai SK dari Kementerian, namun ada SK KTH yang lain ditandatangani oleh Kepala Desa Pesanggaran dan hal ini yang menjadi pemicu adanya gesekan dan tidak tercipta situasi yang kondusif. 

"Terkait adanya peusakan hutan yang dilakukan oleh 19 orang dan hanya satu yang dijadikan tersangka, kami selaku Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia akan menindaklanjuti permasalahan ini. Kami meminta kepada KTH Tambak Agung ikuti prosedur hukum dan serahkan kepada pihak Polresta Banyuwangi, jangan main hakim sendiri yang nantinya justru akan merugikan sendiri," tegasnya. (t*/im kj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERKINI

Space Available

Jadwal Penerbangan Bandara Juanda Surabaya