BANYUWANGI, KABARJATIM.CO.ID - Kuasa Hukum salam satu pengusaha, Nanang Slamet, mendesak Satpol PP Banyuwangi segera mencabut surat teguran yang dilayangkan kepada kliennya. Pasalnya bangunan milik kliennya itu, diberikan surat teguran yang dinilai Satpol PP Banyuwangi tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun setelah dilakukan klarifikasi di Satpol PP Banyuwangi bersama Dinas Perizinan dan DPU CKPP pada Senin 5 Desember 2022, ternyata tuduhan itu tidak benar adanya.
"Ini bukti kesekian kalinya Satpol PP melampaui kewenangan," tegas Nanang kepada sejumlah wartawan usai audiensi bersama Satpol PP dan dinas terkait.
Sebagai pihak pengusaha, Nanang mendesak Satpol PP Banyuwangi agar segera mencabut surat teguran tersebut. "Kami meminta Satpol PP untuk menarik surat teguran tersebut. Kita tadi saksikan bersama-sama bahwa Kasatpol PP juga siap menarik surat ini," katanya. Nanang menceritakan, awalnya perusahaan milik kliennya itu diberikan surat teguran sebanyak dua kali karena dinilai tidak berizin. Sehingga kemudian, pihaknya meminta klarifikasi kepada Satpol PP Banyuwangi. Setelah dilakukan klarifikasi, ternyata pihak Satpol PP tidak memiliki landasan hukum dalam memberikan surat teguran.
"Mereka tidak bisa membuktikan secara formil, artinya diduga kuat ada cacat hukum dalam membuat surat teguran," tegasnya.
Secara materiil, tambahnya, dinas terkait menyampaikan bahwa perusahaan milik kliennya itu telah disetujui untuk izin PBG nya. Namun Satpol PP dalam suratnya menegaskan tidak berizin. "Maka kesimpulan kami, begitu buruknya koordinasi Satpol PP dengan instansi pemerintahan lain di Banyuwangi," tegasnya lagi.
Tindakan yang dilakukan Satpol PP Banyuwangi, kata Nanang, bisa
dijadikan contoh kepada masyarakat jangan selalu menerima dari apa yang
dilakukan Satpol PP.
"Dalam hal ini kebetulan menyangkut Satpol PP. Jadi harus dilawan,
klarifikasi, karena tidak semua yang dilakukan Satpol PP itu benar dan
berdasarkan hukum. (*/kj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar