Senin, 26 Desember 2016

Tata Kerja SKK Migas 007 Rev 3 Dipertanyakan


Lusiano : Terus Berjuang untuk Keadilan Borneo 


Lusiano
BALIKPAPAN, KABARINDONESIA.CO.ID-Koordinator Persatuan Masyarakat Pengusaha Pertamina Kalimantan Advokat, Ir Lusiano, SH, MSi yang juga aktivis Dayak Borneo mempertanyakan pelaksanaan peraturan tata kerja SKK Migas 007 revisi 3 bab I angka 6.6 yang mewajibkan seluruh perusahaan Migas K3S di bawah SKK Migas diwajibkan melaksanakan paket tender jasa maupun pengadaan barang sampai dengan nilai Rp 5 miliar atau US$.500.000.00.di wilayah propinsi daerah operasi utama masing-masing K3S. 
Hal ini disambut gembira oleh pengusaha lokal di daerah, karena PTK SKK Migas itu berpihak untuk hidup dan tumbuh berkembangnya usaha-usaha kecil di daerah yang sesuai dengan semangat dan jiwa otonomi daerah, di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung terakomodir.  

Namun hal ini dipertanyakan juga oleh Lusiano pada acara Vendor Day oleh K3S dan SKK Migas baru-baru ini, jangan sampai kata wajib pada PTK 007 REV 3 tidak dilaksanakan oleh K3S yang ada di Kalimanatan dengan berbagai alasan, karena selama ini yang dialami oleh vendor/rekanan di Pertamina Asset 5 Kalimantan sudah cukup baik keberpihakan pada lokal daerah, dilaksanakan dengan landasan PTK 007 Rev.2 dengan nilai Rp 1 miliar dilaksanakan di daerah/field. 

"Namun tiap field berbeda-beda tidak seragam seluruhnya, masih perlu standarisasi pelaksanaan seluruh field, dengan dipertegasnya landasan Hukum PTK007 Revisi 3 artinya akan lebih meningkat dari yang sudah dilaksanakan di PTK Revisi 2 dengan adanya dorongan PTK tersebut dan itu sangat wajar sesuai kondisi saat ini. Walaupun oleh pelaksana PTK (K3S) di bawah SKK Migas dilaksanakan ke dalam system Eproc," kata Lusiano yang juga aktivis di masyarakat. 

Lusiano mengharapkan, agar dinaikkan sampai nilai Rp 2,5 miliar dilaksanakan di daerah/field operasi K3S diadakan tender Eproc terbatas pada peserta lokal daerah setempat dahulu, telah diumumkan 2 kali pada syatem eproc terbatas tidak ada peminat dan tidak memenuhi qourum perserta, baru dimasukkan dalam system eproc nasional itu baru adil atau sebatas nilai Rp 2,5 miliar diupayakan pemilihan langsung dan tender terbatas di field/daerah tingkat. II/Kecamatan di mana kantor Operasi field berada, paket tender di atas Rp 2,5 miliar silakan di bawa di mana kantor Pusat Manajemen K3S berada.ini akan lebih arif dan menghargai lokal dasar hukumnya sudah ada tinggal kebijaksanaan pelasanaannya saja," beber Lusiano. 
Diakui,  PTK 007 revisi 3 itu apabila tidak dilaksanakan dan pelaksanaannya tidak memproteksi kepentingan usaha kecil daerah/lokal, hanya berbunyi wajib dilaksanakan di daerah saja yang menikmati orang daerah luar, sebelum proses seperti tersebut di atas, dan hanya berbunyi wajib dilaksanakan di daerah sampai Rp 5 miliar tetap dimasukkan pada system eproc nasional sama saja PTK itu omong kosong, hanya menciptakan kesenjangan sosial dan membuat tidak kondusifnya persaingan bisnis di derah operasi K3S berada apabila itu yang terjadi itu namanya hanya PTK angin surga buat orang lokal dan daerah di mana usaha K3S berada hanya manis di bibir. 
"Dan saya akan berjuang terus untuk keadilan di Bumi Borneo selama ini kita dibina menyatakan tunduk kepada PTK 007, kalau PTK nya tudak adil buat apa tunduk tapi saya yakin usaha Migas K3S di bawah SKK Migas memahami maksud PTK tersebut maksudnya keberpihakan pada daerah. amanatnya jelas wajib dilaksanakan di daerah," urai Lusiano. (*/tw)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERKINI

Space Available

Jadwal Penerbangan Bandara Juanda Surabaya