Minggu, 24 September 2017

Hapus Dendam dan Prasangka : Perlunya Rekonsiliasi, Permohonan Maaf kepada Korban Pelanggaran HAM


Lusiano bersama korban pelanggaran HAM 65-66
BEDAH buku Palu dan Godam karya Bung Yudy (Rusdy Mastura)  pada acara Kado Cinta untuk Palu (Sulawesi Tengah). Buku Palu dan Godam, Melawan Keangkuhan merupakan kisah di balik permohonan maaf pada korban pelanggaran hak azasi manusia (HAM) peristiwa 1965-1966. Di Palu Sulawesi Tengah yang intinya untuk kedamaian dan kerukunan umat beragama, masyarakat, saling memaafkan sebagai masyarakat kembali ke khitahnya yang damai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dasarnya Pancasila dan UUD 1945.

Bung Yudy tidak minta maaf dengan PKI yang telah dilarang, dibubarkan tetapi meminta maaf kepada korban hak azasi manusia (HAM) yang tidak jelas kesalahannya dan tidak pernah diputus hukum dan diadili, tapi ditahan, HAM hilang puluhan tahun dan mendapat predikat eks tahanan politik (tapol) PKI yang telah menajalani tahanan dan kerja paksa.

Pasca peristiwa 1965 dan 1966, kita memang belum punya UU HAM,  setelah ada UU HAM barulah sengit dibicarakan tentang pelanggaran HAM 1965. Untuk penyelesaiannya sulit hukumnya mencari bukti dan pelaku pelanggaran HAM.  Yang bisa dipilih adalah penyelesaian alternatif adalah permintaan maaf bukan kepada PKI, tapi korban yang tidak bersalah yang ditangkap, ditahan dan kerja paksa terbunuh, serta sanksi sosial tidak bersih lingkungan dan sebagainya sampai ke anak cucunya, HAM mereka terampas. Untuk menuntaskan atau menghapus dendam dan prasangka itu, dengan meminta maaf, sekali lagi bukan pada PKI-nya. Penyelesaian Yudisial(melalui pengadilan) untuk pembuktian sulit dan non yudisial dalam bentuk rekonsiliasi, cara rekonsiliasilah yang terbaik ditempuh. (lusiano)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERKINI

Space Available

Jadwal Penerbangan Bandara Juanda Surabaya