Sabtu, 23 Maret 2019

Kasus Vannesa Angel, IPW Minta LPSK dan Komnas Perempuan Beri Perlindungan

Siaran Pers IPW :   Neta S Pane-Ketua Presidium Indonesia Police Watch

Vannesa Angel (foto net)
ARTIS Vannesa Angel harusnya dijadikan sebagai whistleblower dalam membongkar sindikat prostitusi online di negeri ini. Untuk itu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perlu melindungi Vannesa agar mau membongkar jaringan prostitusi online yang diduga melibatkan banyak pihak, mulai dari pengusaha, pejabat dan oknum aparatur keamanan, termasuk perputaran uang di dalam bisnis haram itu. 

Jika tidak segera dilindungi, Indonesia Police Watch (IPW) khawatir, Vannesa akan diteror, dikiriminalisasi dan bukan mustahil "dihabisi", mengingat sekarang saja Vannesa sudah tiga kali dilarikan ke rumah sakit. 

Berkaitan dengan itu IPW mendesak LPSK segera melindungi Vannesa. Begitu juga Komisi Nasional Perempuan. Sebab IPW mendapat informasi selama di tahanan Polda Jatim, Vannesa kerap diteror oknum tertentu hingga dia tertekan dan berniat bunuh diri. 

IPW menduga Vannesa mengetahui jaringan besar prostitusi online yang melibatkan banyak tokoh, termasuk adanya penyanyi terkenal yang bertarif Rp 300 juta sekali order. Semula Polda Jatim sempat mengumumkan dan memaparkan foto-foto sejumlah wanita cantik dan artis yang dituding terlibat prostitusi online. 


Sikap Polda Jatim ini sempat dikecam Kowani ke Mabes Polri hingga Mabes Polri mengeluarkan teguran ke Polda Jatim akibat perilakunya yang mengabaikan asas praduga tak bersalah tersebut. 

Dan terbukti foto-foto wanita yang dipaparkan Polda Jatim itu sebagai artis yang terlibat prostitusi online, tidak ada satu pun yang diusut hingga kini, termasuk penyanyi terkenal yang bertarif Rp 300 juta per malam. 

Apakah Polda Jatim sekadar menebar kabar bohong dan hoax atau hanya untuk mencari sensasi dan pencitraan, ini menjadi tanda tanya? Kenapa Polda Jatim hanya memburu Vannesa dan cenderung melindungi artis yang lain? 

Apakah karena Vannesa tahu banyak, tentang siapa saja oknum pejabat dan oknum kepolisian yang jadi konsumen dalam prostitusi online ini? IPW menyesalkan, dalam kasus pemberantasan perdagangan perempuan, terutama prostitusi online, Polda Jatim sebagai aparatur negara lebih cenderung memunculkan sensasi untuk menciptakan pencitraan, ketimbang mengusutnya secara tuntas atau menyelesaikan akar masalah kasus ini. 

Bahkan dalam kasus Vannesa, artis ini dikriminalisasi dengan UU ITE Pasal 27 ayat 1, dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun. Sementara sang mucikari yang menyebarkan foto Vannesa tidak dikenakan UU ITE Pasal 27 ayat 1. 

Sejak awal Polda Jatim sudah memperlakukan Vannesa sedemikian rupa, padahal posisinya saat itu baru sebagai saksi, sementara lelaki konsumennya dan puluhan artis lain yang sempat ditunjukkan Polda Jatim fotonya di dalam jumpa pers, kini disembunyikan dengan rapi. Ada apa dengan Polda Jatim? (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERKINI

Space Available

Jadwal Penerbangan Bandara Juanda Surabaya