Senin, 31 Mei 2021

Data Pribadi Tersebar di Medsos, Kuasa Hukum Lapor ke Polresta Banyuwangi

 Awas, Sebar Data Pribadi di Medsos Bisa Dibui 6 Tahun 

Eni Setiawati saat mendampingi kliennya memberikan keterangan kepada awak media (ist/kj)
BANYUWANGI, KABARJATIM.CO.ID - Viralnya video wanita cantik yang bernama Hanina yang menagis histeris di Mapolresta Banyuwangi yang tersebar di media sosial (medsos) terkait penindakan plat nomor palsu mobil HRV putih yang dibawanya, menjadi pergunjingan di kalangan masyarakat dan juga lembaga atau ormas di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. 

Selain penindakan terkait plat nomor palsu tersebut yang lagi hangat dan sedang viral saat ini, dimana terduga plat nomor palsu Hanina juga telah melaporkan ke Polresta Banyuwangi terkait data pribadinya yang tersebar di medsos. Kejadian tersebut berawal dari terjadinya penindakan oleh Unit Pidsus Polresta Banyuwangi pada 6 Mei 2021 pada siang hari kurang lebih pukul 12:00 WIB. 

Kejadian tersebut berbuntut panjang, pasalnya wanita tersebut merasa data pribadinya tersebar luas di medsos. Menurut kuasa hukum Hanina, Eni Setiawati, pada video yang tersebar di group WA mengatakan, bahwa dirinya mendampingi kliennya melaporkan ke polisi, terkait adanya penyebaran data pribadi kliennya berupa KTP. 

“Hari ini kita melaporkan terkait adanya penyebaran data pribadi klien saya berupa KTP. Terlapor adalah saudara berinisial HL,” kata Eni. 

Lanjut Eni , jika data pribadi kliennya itu, telah disebarluaskan secara elektronik di grup media sosial WhatsApp tanpa seizin pemiliknya. “Sedangkan kita tahu bahwa KTP hari ini adalah KTP elektronik dan itu merupakan data elektronik yang sangat dilindungi undang-undang,” ungkapnya. 

Selain itu menurut Eni, penyebaran identitas berupa KTP ini juga berdampak pada pencemaran nama baik. “Makanya atas kejadian ini, klien saya sangat tertekan baik psikis maupun psikologinya. Jadi sangat waspada sekali, ” ujar Eni.  

Sementara Ketua Ormas J.P.K.P (Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah) Kabupaten Banyuwangi Dwi Wahyulianto, sangat menyesalkan akan kejadian tersebut dan memohon  pihak Kepolisian mengusut tuntas kejadian kejadian tersebut. 

"Saya sebagai pemegang amanah ketua J.P.K.P Kabupaten Banyuwangi sangat menyesalkan kejadian kejadian tersebut dan mohon untuk pihak kepolisian mengusut tuntas," seru Dwi.  

Dwi juga sangat prihatin dimana data pribadi sangat vital, jika sampai tersebar selain bisa dbuat untuk melakukan tindak kriminal, dan juga untuk sanksi hukumnya jelas di pasal 45 poin 4 UU No 19 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 

"Jadi itu bisa dibuat orang untuk kejahatan dan selain itu pasal 45 poin 4 UU No 19 tahun 2016 berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," tutup Dwi. (*/ags)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERKINI

Space Available

Jadwal Penerbangan Bandara Juanda Surabaya