Rabu, 16 November 2022

Puskaptis : Banyuwangi Darurat Korupsi

Catatan : Direktur Puskaptis Banyuwangi Mohamad AmrullahSH MHum

DENGAN dilantiknya NH sebagai Staf Ahli Bupati Banyuwangi Ipuk Festiandani Anas, menandakan berakhirnya agenda pemberantasan korupsi di Banyuwangi. Bahwa jabatan staf ahli adalah jabatan esolan di lingkungan Pemkab Banyuwangi, di mana jabatan eselon tersebut disandang oleh tersangka NH. 

Meskipun dalam dunia hukum ada asas praduga tak bersalah, di mana seseorang dianggap bersalah apabila ada putusan dari pengadilan, akan tetapi dalam norma masyarakat ada norma moral dan budaya malu yang dijunjung tinggi sampai sekarang. Tetapi hari ini Bupati kita beserta para Birokrat kita tidak mempunyai moralitas tinggi dan budaya malu terhadap rakyat yang dilayaninya. 

Bupati Ipuk telah melanggar norma kepantasan dalam bekerja dengan menunjuk NH Staf Ahli atau pejabat eselon, oleh karena itu kami mengimbau semua elemen masyarakat untuk bersatu padu meluruskan Banyuwangi yang bengkok ini kembali kepada jalan yang lurus. Agenda Reformasi harus berjalan dengan lurus, agar pemberantasan korupsi di Banyuwangi tidak berjalan di tempat, semua elemen harus bersatu padu untuk mengawalnya. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERKINI

Space Available

Jadwal Penerbangan Bandara Juanda Surabaya