Kamis, 02 Maret 2023

Judi Sabung Ayam Kocar Kacir Digerebek Reskrim Polres Jombang

Duaa Pelaku dan BB Diamankan Petugas

JOMBANG, KABARJATIM.CO.ID- Menindaklanjuti aduan masyarakat, Tim Satreskrim Polres Jombang menggerebek tempat sabung ayam di Dusun Sumbersono, Desa Bugasur Kedaleman Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Jatim, kemarin sore. Penggerebekan sabung ayam di area perkebunan bermula dari laporan warga setempat, karena cukup lama meresahkan. 

Meski para penjudi sempat kocar kacir saat mengetahui polisi datang, namun dalam operasi penggerebekan itu, petugas berhasil menangkap dua orang pelaku yang di lokasi kejadian. Yakni pria berinisial Mar (51) warga Desa Bugasur Kedaleman Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang selaku penyelenggara dan AS (46) warga Desa blimbing Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang sebagai penombok. Kasatreskrim Polres Jombang Aldo Febrianto, membenarkan penangkapan dua penjudi sabung ayam di Bugasur Kedaleman tersebut. Ia menyebut, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Tersangka/terlapor melakukan Judi sabung ayam dengan menggunakan taruhan uang tanpa izin," kata Aldo kepada pers di ruang kerjanya. 

Ia mengatakan dalam operasi tersebut petugas juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 2 ekor ayam aduan, 2 buah kleber, 1 buah ember besar warna hitam. Kemudian 4 buah bambu, 1 timba warna biru, 2 spon, 2 buah buku rekapan taruhan, 1 buah spindol warna merah, dan uang tunai Rp 550.000,- yang diduga digunakan sebagai taruhan. AKP Aldo menjelaskan, pada awalnya anggota Resmob Polres Jombang mendapat laporan masyarakat bahwa di Sumbersono Desa Bugasur Kedaleman Kecamatan Gudo sering dijadikan tempat permainan sabung ayam dengan taruhan uang tanpa izin yang sangat meresahkan. "Kemudian kami lakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Dan informasi itu benar yang selanjutnya dilakukan penggerebekan," tandasnya. 

Kasat Reskrim menambahkan, barang bukti telah diamankan di Polres Jombang, dan kedua orang tersangka dilakukan pemeriksaan untuk proses penyidikan lebih lanjut. "Kedua tersangka kami kenakan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Sub Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHP tentang perjudian," tandasnya. 

Sementara itu, Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tentang adanya perjudian di lingkungan sekitarnya itu. “Tentunya kami berharap jika mengetahui hal serupa terkait perjudian dan gangguan kamtibmas lainnya, agar segera laporkan ke petugas Kepolisian terdekat agar langsung ditindaklanjuti,” ujar Kapolres Jombang. (*) 

Reporter   : Agus Pamuji 

Foto         : Istimewa 

Teks foto : Pelaku judi sabung ayam beserta barang bukti yang berhasil diamankan Tim Reskrim Polres Jombang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERKINI

Space Available

Jadwal Penerbangan Bandara Juanda Surabaya