Rabu, 08 April 2020

Cegah Covid-19, KAI Daop 7 Wajibkan Penumpang Pakai Masker

Penumpang Tanpa Masker, Dilarang Naik Kereta Api 

Per 12 April 2020 KAI mewajibkan penumpannya menggunakan masker di stasiun dan kereta api (ist/kj)
MADIUN, KABARJATIM.CO.ID - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mewajibkan penumpang untuk memakai masker di stasiun dan kereta api mulai 12 April 2020.

"Bagi penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan penuh," kata Ixfan Hendriwintoko selaku Manager Humas Daop 7 Madiun, mengutip apa yang disampaikan pelaksana tugas (Plt) Vice President Public Relations KAI Joni Martinus.

Ixfan menambahkan, aturan penumpang wajib memakai masker ini sejalan dengan kebijakan pemerintah sesuai rekomendasi World Health Organization (WHO), yang mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Menjelang 12 April 2020, KAI mulai menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat melalui pengumuman di stasiun, di kereta, media sosial dan berbagai media lainnya.

Ixfan mengimbau kepada para penumpang untuk menjaga jarak baik saat di stasiun ataupun di atas kereta, sering mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau hand sanitizer, serta tunda perjalanan yang kurang penting dan tidak mendesak.

"Kami harap penumpang dapat mematuhi aturan tersebut agar dapat mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api, "pungkas Ixfan. (hms/fen)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERKINI

Space Available

Jadwal Penerbangan Bandara Juanda Surabaya