Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi saat diwawancarai awak media, Jumat (8/7/2022), menyampaikan bahwa pendirian posko dan pelaksanaan kegiatan spraying desinfektan yang dilakukan anggotanya bersinergi dengan kantor Karantina Hewan Ketapang.
Tujuannya mencegah adanya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak sapi, kambing maupun babi khususnya yang datang dari Pulau Bali. Berdasarkan surat Menteri Pertanian Republik Indonesia nomor : 145/PK.300/M/7/2022 perihal pemberlakuan lockdown dan penyemprotan desinfektan untuk mencegah penularan PMK, khususnya di Kabupaten Banyuwangi yang saat ini masih berstatus kabupaten hijau.
Mengingat penyebaran penyakit mulut dan kuku pada ternak sangat cepat, dalam pelaksanaannya bila ditemukan hewan ternak yang akan masuk Banyuwangi, personel Polsek berkoordinasi dengan kantor Karantina Hewan untuk melakukan pengembalian ke daerah asal, guna mencegah penyebaran PMK pada ternak khususnya di Banyuwangi.
“Kami telah siapkan posko, petugas dan alat semprot dan hingga saat ini
nihil ditemukan adanya kendaraan yang memuat ternak masuk Banyuwangi,
selama kegiatan berlangsung dengan aman dan kondusif,” jelas Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi AKP Ali
Masduki. (humas polresta banyuwangi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar