Selasa, 10 Januari 2023

Resnarkoba Polres Jombang Ringkus 5 TSK Pengedar Sabu dan Pil Koplo 

AKBP Nurhidayat : Kami Komitmen Perangi Narkoba

JOMBANG, KABARJATIM.CO.ID - Satuan Resnarkoba Polres Jombang, Polda Jatim, berhasil meringkus lima orang tersangka pengedar narkoba di sejumlah tempat dengan barang bukti (BB) sabu-sabu dan obat pil koplo. Kelima orang pelaku yang diringkus polisi yakni PTN alias Pencor (36), YA (18), KST alias Jomplang (38), DI (37) dan PK (25) semuanya warga Jombang. Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito menyampaikan, kelima orang pelaku itu resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba. 

"Guna proses penyidikan lebih lanjut, kelima orang tersangka saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polres Jombang," kata AKP Komar kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (10/1/2023). Penangkapan para tersangka, lanjut dia, dilakukan Minggu (8/1/2023) di tempat berbeda. 

PTN dan YA yang merupakan warga Desa Bangsri, Kecamatan Plandaan ditangkap di pinggir Jalan Raya Dusun Sembung desa setempat pukul 22.00 WIB. Barang bukti yang diamankan sabu-sabu 0,38 gram, pipet kaca dengan sisa sabu 0,37 gram, 1 satu unit HP dan Sepeda Motor. Setelah penangkapan mereka, petugas Reserse Narkoba menangkap KST di dalam rumahnya Dusun Sumberpelas Desa Plabuhan Kecamatan Plandaan, Jombang sekira pukul 23.00 WIB. Dari tangan buruh pabrik ini, polisi mengamankan 950 butir pil dobel L, uang tunai Rp 110.000 serta 1 unit HP yang digunakan sebagai sarana transaksi narkoba. 

Kemudian, kata AKP Komar, Senin (9/1/2022) dini hari pukul 01.03 WIB, anggota Satresnarkoba meringkus DI bin Supriadi warga Desa Purisemanding Kecamatan Plandaan dan PK bin Sulaiman warga Randurejo, Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Jombang. 

"Kedua orang tersangka ini kami tangkap saat di dalam rumahnya tersangka DI di Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan," kata AKP Komar. 

Pihaknya menambahkan, dari tangan pekerja serabutan itu, polisi juga menyita 8 plastik klip masing-masing berisi sabu dengan jumlah total 2,1 gram, pipet kaca berisi sisa sabu 1,4 gram, timbangan elektrik, uang tunai Rp 500 ribu dan 2 unit HP. 

"Kami terus berupaya mengembangkan pengungkapan kasus ini untuk menangkap jaringan lainnya," ungkap mantan Kanit Harda Polrestabes Surabaya ini. Para tersangka pengedar sabu-sabu ini, imbuh Komar, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan pengedar pil dobel L dijerat dengan Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman 5 tahun penjara. Terpisah, Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat menegaskan, pihaknya berkomitmen tidak memberi ruang terhadap para pengedar narkoba di Kota Santri ini. Sebab, narkoba dapat merusak generasi bangsa yang harus diperangi. 

"Pemberantasan peredaran narkoba merupakan komitmen kami. Kami berharap masyarakat juga turut aktif menginformasikan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya," tandas AKBP Moh Nurhidayat. (*) 

Reporter : Agus Pamuji 

Foto : Istimewa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERKINI

Space Available

Jadwal Penerbangan Bandara Juanda Surabaya