Senin, 15 Mei 2023

KPU Jombang Nyatakan Semua Berkas Bacaleg 17 Parpol Lengkap dan Benar

Partai Gelora Sempat Alami Kendala Teknis 

JOMBANG, KABARJATIM.CO.ID - Hingga ditutupnya pengajuan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Jombang, sebanyak 17 Partai Politik sebagai peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Jombang yang telah mengikuti salah satu tahapan pencalonan tersebut.

Setelah mengajukan berkas pencalonan, KPU Jombang melakukan pemeriksaan. Sesuai dengan ketentuan di PKPU 10 tahun 2023. Pemeriksaan dilakukan terhadap: formulir Model B-Pengajuan Parpol, Model B-Daftar Bakal Calon, surat persetujuan dari pengurus pusat partai politik; serta administrasi bakal calon sesuai pasal 12 sampai dengan pasal 23 PKPU 10/2023.

Ketua KPU Jombang, Jatim Atho'illah mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim verifikator, berkas tersebut dinyatakan: lengkap dan benar; lengkap, memenuhi persyaratan, dan benar; serta ada dan lengkap.

Terhadap hasil tersebut, KPU Jombang menyatakan bahwa berkas pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jombang yang dilakukan 16 partai politik diterima dan satu partai politik dengan status masih menunggu.

"Tidak hanya memberikan berkas fisik, pengajuan berkas bakal calon oleh partai politik juga harus diunggah di sistem informasi pencalonan (Silon). Semua dokumen pengajuan tersebut harus diunggah di Silon," kata Atho'illah dalam press rilisnya yang diterima wartawan media ini, Senin (15/5/2023) malam.

Saat mengajukan pendaftarannya, lanjut dia, partai politik cukup membawa dokumen fisik, yakni formulir MODEL B-PENGAJUAN.PARPOL dan MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON.

Berbeda dengan Partai Gelora, karena ada kendala teknis terkait pengunggahan dokumen digital di Silon partai sehingga KPU Kabupaten Jombang menerima dokumen tersebut tidak melalui Silon.

Hal ini berdasarkan surat dari KPU RI kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten Kota Nomor 476/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi/ DPRD Kabupaten/Kota dalam hal terjadi kendala pada Silon.

KPU Kabupaten Jombang, kata dia, belum dapat mengeluarkan status kepada Partai Gelora, hingga sampai dokumen digital berkas pencalonan dapat diunggah pada Silon. "Sesuai isi surat KPU RI tersebut, diberikan waktu kepada partai dengan batas maksimal 2x24 jam terhitung sejak partai menyerahkan berkas ke KPU Jombang, yakni tanggal 14 Mei 2023 pukul 22.35," pungkasnya. (*)

reporter    : agus pamuji 

foto           : Agus Pamuji

teks foto    : Tampak suasana depan Kantor Sekretariat KPU Jombang selama dua pekan ini dipenuhi massa parpol yang menyerahkan berkas pendaftaran bacaleg

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERKINI

Space Available

Jadwal Penerbangan Bandara Juanda Surabaya