Sabtu, 22 Juli 2023

Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar dan Sita Jutaan Pil Koplo

Tak Ada Ruang bagi Pengedar Narkoba di Kota Santri 

JOMBANG, KABARJATIM.CO.ID - Satresnarkoba Polres Jombang Polda Jatim menangkap dua orang pemuda yang diduga sebagai pengedar dan menyita 1,3 juta butir jenis pil koplo dari berbagai merk. Kedua tersangka tersebut, MR (29) warga Jombang dan NA (23) asal Jakarta. 

Jutaan pil koplo yang disita Polisi terbagi tiga jenis, yakni Pil Dobel L, Pil Dobel Y dan narkotika Pil Carnophen. “Barang bukti Pil dobel L (LL) sebanyak 1.028.000 butir, Pil Dobel Y (YY) 248.000 butir dan Carnophen 28.116 butir, jumlah 1.304.116 butir,” ujar Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan dalam keterangan pers, Jumat (21/7/2023). 

Kompol Hari menjelaskan, awalnya Satresnarkoba Polres Jombang menangkap MR di Jombang 25 Juni 2023 dengan barang bukti (BB) 102 botol atau sekira 120.000 butir Pil Dobel L. 

"Selanjutnya dilakukan pengembangan, diketahui pengiriman obat berbahaya itu dari seseorang, yakni NA yang berada di Cipinang, Jakarta Timur,” ujar Kompol Hari didampingi Kasatresnarkoba AKP Komar Sasmito. 

Komar Sasmito menambahkan, petugas Satresnarkoba mencari keberadaan NA yang diduga sebagai bandar. Pencarian NA membuahkan hasil. Setelah identitasnya diketahui, polisi langsung membekuknya di Jakarta. 

“Tersangka NA berhasil ditangkap anggota di rumahnya Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur,” ujarnya. 

Lebih lanjut, Kompol Hari mengungkapkan sejauh ini pengakuan kedua tersangka sudah dua kali melakukan transaksi dalam jumlah besar. Namun pengakuan tersebut masih terus didalami dan dikembangkan. Penyidik Satresnarkoba juga masih terus memburu bandar besar yang menyuplai narkoba kepada NA. Bandar besar di atasnya itu diketahui berinisial IP. 

“Yang menyuplai NA masih dicari, yakni IP sekarang ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujarnya menandaskan. 

Kedua tersangka ditahan dan dijerat Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan serta Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. Terpisah, Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi menegaskan pihaknya berkomitmen tidak memberi ruang terhadap para pengedar narkoba di Kota Santri ini. Sebab, narkoba dapat merusak generasi bangsa yang harus diperangi. "Pemberantasan peredaran narkoba merupakan komitmen dari Polres Jombang. Kami berharap masyarakat juga turut aktif menginformasikan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya," pungkas AKBP Eko Bagus.(*) 

Reporter : Agus Pamuji 

 Foto       : Istimewa 

Teks foto : Satnarkoba memperlihatkan BB jutaan pil koplo beserta dua tersangka yang berhasil ditangkap

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERKINI

Space Available

Jadwal Penerbangan Bandara Juanda Surabaya