Minggu, 05 April 2020

Kebijakan Harga Gas Industri Minta Ditunda


Dapat Menghambat Investasi Hulu Migas 
 
Sugeng Suparwoto diwawancarai awak media
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan pengamat migas mempertanyakan keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mulai memberlakukan penurunan harga gas untuk industri dan pupuk menjadi US$ 6 per MMbtu mulai 1 April 2020 ini. Kebijakan itu dinilai tidak sensitif terhadap perkembangan perekonomian nasional saat ini dan  dinilai dapat menghambat investasi hulu migas.

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan kebijakan penurunan harga gas ini akan langsung mengakibatkan turunnya penerimaan negara dari sektor hulu migas. "Saat ini pemerintah sedang sangat membutuhkan dana untuk menangani pandemi Covic 19. Kalau bagian negara dari penjualan gas dipangkas, maka bagaimana kebutuhan ini akan ditutupi?" kata Sugeng di Jakarta, Jumat (3/4/2020).
Sugeng juga menyoroti dampak kebijakan ini terhadap investasi di sektor hulu migas di Indonesia. Menurutnya, penurunan harga gas ini akan menurunkan minat investor untuk masuk ke sektor hulu migas di Indonesia apalagi di tengah rendahnya harga minyak dunia. “Harga minyak sedang turun. Tanpa kebijakan apapun, realitas ini sudah memberikan sinyal negatif buat investor. Kenapa Menteri ESDM malah menerapkan kebijakan yang akan membuat investor hulu migas tidak berniat untuk mengembangkan lapangannya. Ke depan kita akan rugi banyak,” kata Sugeng.

Sugeng melanjutkan, sebelum memberlakukan kebijakan tersebut, seharusnya Menteri ESDM membuat kajian terkait titik-titik ketidakefisienan di 7 (tujuh) industri dan pupuk yang akan mendapatkan pemberlakukan harga spesial tersebut. Kajian juga dilakukan pada rantai suplai gas dari hulu sampai ke end user. Proses ini harus dilakukan agar industri hulu yang sudah efisien tidak semakin ditekan.
Ditambahkannya, saat ini industri-industri dalam negeri kuat dan sudah semakin berkembang sehingga pemberian subsidi kepada mereka perlu dievaluasi apakah sudah tepat atau tidak. 

Menurutnya, sebelum langsung menurunkan harga, Kementerian ESDM seharusnya terlebih dahulu mengevaluasi letak ketidakefisienan bisnis migas yang sesungguhnya. Evaluasi ini perlu dilakukan secara menyeluruh mulai dari hulu (upstream), tengah (midstream) dan hilir (downstream).

Sugeng menilai selama ini sisi hulu sudah cukup efisien karena angka keekonomian sudah dihitung sesuai dengan cadangan yang tersedia. "Seharusnya jangan sisi hulu terus yang ditekan. Kalau konsumen ingin harga yang murah, perlu dikaji sisi mana yang tidak efisien. Sisi midstream harus ikut berkorban," ujarnya. 

Sugeng mengingatkan pemerintah untuk tidak mengambil kebijakan yang hanya menguntungkan satu pihak saja. Menurutnya, pemerintah harus juga berani membenahi sisi midstream dan downstream bisnis migas.

Hal senada diutarakan pengamat ekonomi energi dari Universitas Gajah Mada Fahmy Radhi. Pengamat yang pernah menjadi tim anggota reformasi migas ini mengatakan penurunan harga gas ini menyebabkan pemerintah harus melepaskan penerimaan negara dari sektor hulu sebesar US$2,2 per MMBtu yang ujungnya akan menurunkan Penerimaan Negara.

Meski akan ada tambahan penerimaan pajak dan deviden, serta penghematan subdisi, jumlahnya masih lebih kecil dari pengurangan pendapatan pemerintah dari hulu migas.

"Saat ini baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sedang sangat butuh dana untuk berbagai program penanganan Covid 19. Sebaiknya penurunan harga gas ini ditunda dulu karena sesungguhnya lebih besar biayanya daripada manfaatnya," ujarnya.

Pepres Nomor 40 tahun 2016 mengatur bahwa Penetapan harga gas sebesar $6 per MMbtu diperuntukkan untuk tujuh industri strategis, yaitu industri pupuk,  industri petrokimia, industri oleochemical,  industri baja,  industri keramik,  industri kaca, dan  industri sarung tangan karet. Menurut Fahmy, kebijakan ini seharusnya tidak diperluas lagi dengan memasukkan PLN di dalamnya.

"Subsidi kelistrikan lebih bagus diberikan langsung kepada masyarakat, bukan kepada PLN. Contoh subsidi langsung ini misalnya subsidi untuk pelanggan 450 VA dan 900 VA selama pandemi Covid-19," ujar Fahmy. 

Menurutnya subsidi kepada PLN justru harus dicabut supaya perusahaan pelat merah ini dapat menjalankan bisnisnya dengan lebih efisien. Ditambahkannya, kompensasi yang diberikan kepada PLN sudah cukup melalui kebijakan marjin 7 persen yang selama ini sudah diperhitungkan di dalam tarif.

Fahmy juga mengatakan secara umum insentif harga gas untuk industri yang tertuang dalam Perpres No 40 tahun 2016 harus terus dievaluasi.  Dia mengingatkan bahwa dalam rapat kabinet terbatas, Presiden Jokowi memberikan peringatan kepada Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian agar industri yang diberikan insentif penurunan harga gas harus dapat menaikkan daya saing dan memberikan kontribusi terhadap perekonomian Indonesia. 
“Kalau ternyata tidak memberikan kontribusi signifikan, maka penetapan harga gas industri sebesar US$ 6 per MMbtu sebaiknya dibatalkan saja. Pasalnya, kebijakan pemerintah itu lebih besar biaya yang harus ditanggung ketimbang benefit yang diperoleh,” pungkasnya.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan penetapan harga gas tersebut mengikuti Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Perpres ini sebenarnya hanya mengatur keringanan harga gas untuk tujuh industri strategis. Namun, melalui kebijakan Kementerian ESDM, penurunan harga gas juga diperuntukan kepada PLN. (*/kg)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERKINI

Space Available

Jadwal Penerbangan Bandara Juanda Surabaya