Kamis, 05 Januari 2023

Korban Dibacok, Kendaraan dan HP Dirampas 

 Tim Reskrim Polres Jombang Ciduk Pelakunya 

Polres Jombang ungkap curanmor
JOMBANG, KABARJATIM.CO.ID - Masyarakat Kabupaten Jombang, Jatim, diimbau agar selalu berhati-hati terhadap pelaku tindak kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Jombang, teruma bagi pemilik kendaraan bermotor saat melintas di jalan. Pasalnya, jajaran Reskrim Polres Jombang, Jatim, baru-baru ini berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan kekerasan. Tak tanggung-tanggung pelaku berinisial AS (35) ini membacok korbannya dengan sebilah parang saat menghentikan sepeda motor korban di jalan. 

"Pelaku ini tergolong nekat. Dia mencegat korbannya di jalan saat mengendarai motor sambil membacok korban," terang Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat yang didampingi Kasat Reskrim AKP Giadi Nugroho kepada wartawan di ruang kerjanya, Mapolres Jombang, Jl KH Wahid Hasyim, Kamis (5/1/2023) siang. 

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha melanjutkan, kronologi kejadian ketika korban bernama Moh Andre Hermawan (22) yang bekerja di perusahaan swasta ini melintas di jalan raya Dusun Gading, Desa Tugusumberjo, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang sekira pukul 21.00 WIB, dihentikan secara mendadak oleh pelaku AS yang tinggal di Dusun Murong Santren, Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. Korban tiba-tiba kaget, karena pelaku rupanya sudah menyiapkan sebilah parang. 

"Korban dihentikan lalu dibacok di bagian punggungnya. Pelaku langsung merampas sepeda motor Honda Scopy hitam dan satu unit HP Oppo F11," sebutnya. 

Usai kejadian korban segera melaporkan ke aparat kepolisian setempat. Mendapat laporan korban, jajaran unit reskrim yang dipimpin Giadi Nugraha ini tak berlangsung lama berhasil meringkus tersangka AS di suatu tempat persembunyiannya beserta barang bukti berupa sepeda motor honda scopy beserta HP Oppo milik korban. Saat dilakukan penangkapan pelaku tak berkutik. 

"Pelaku saat ini masih kita periksa secara intensif. Pelaku kita kenai pasal 365 KUHP tentang curanmor disertai pemberatan atau kekerasan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,"jelasnya. Pihaknya menambahkan, kerugian materi yang dialami korban ditaksir Rp 20 juta. (*) 

Reporter : Agus Pamuji 

Foto : Istimewa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERKINI

Space Available

Jadwal Penerbangan Bandara Juanda Surabaya