Tim Reskrim Polres Jombang Ciduk Pelakunya
![]() |
Polres Jombang ungkap curanmor |
"Pelaku ini tergolong nekat. Dia mencegat korbannya di jalan saat mengendarai motor sambil membacok korban," terang Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat yang didampingi Kasat Reskrim AKP Giadi Nugroho kepada wartawan di ruang kerjanya, Mapolres Jombang, Jl KH Wahid Hasyim, Kamis (5/1/2023) siang.
"Korban dihentikan lalu dibacok di bagian punggungnya. Pelaku langsung merampas sepeda motor Honda Scopy hitam dan satu unit HP Oppo F11," sebutnya.
Usai kejadian korban segera melaporkan ke aparat kepolisian setempat. Mendapat laporan korban, jajaran unit reskrim yang dipimpin Giadi Nugraha ini tak berlangsung lama berhasil meringkus tersangka AS di suatu tempat persembunyiannya beserta barang bukti berupa sepeda motor honda scopy beserta HP Oppo milik korban. Saat dilakukan penangkapan pelaku tak berkutik.
"Pelaku saat ini masih kita periksa secara intensif. Pelaku kita kenai pasal 365 KUHP tentang curanmor disertai pemberatan atau kekerasan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,"jelasnya. Pihaknya menambahkan, kerugian materi yang dialami korban ditaksir Rp 20 juta. (*)
Reporter : Agus Pamuji
Foto : Istimewa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar